Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Polisi Selediki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
Tuesday 09 Aug 2011 00:19:48

Suasana pembuatan KTP elektronik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Pengadaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diduga sarat dengan korupsi. Proyek anggaran yang menelan anggaran triliunan rupiah, diduga ada permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Polisi pun tengah menyelidiki indikasi tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sufyan Syarif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/8), pihaknya masih mengumpulkan data dan alat-alat bukti. "Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, harus melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Polisi sudah memeriksa saksi pelapor terkait laporan dugaan kecurangan dalam tender pengadaan barang tersebut. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan. “Masih penyelidikan, belum ada tersangka,” tutur dia.

Sebelumnya, kasu ini berawal dari laporan tender pengadaan barang e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Maret 2011 lalu. Dalam tender tersebut, ada sembilan perusahaan yang ikut ambil bagian dalam proses lelang. Namun, tender tersebut akhirnya mengerucut pada dua perusahaan, berinisial AIT dan PNRI.

Dua perusahaan tersebut pada akhirnya memenangkan proses lelang dan mendapatkan proyek tender. Namun, dalam proses lelang, diduga panitia lelang tidak menjalankannya sesuai prosedur, sehingga akhirnya memenangkan kedua perusahaan itu. Dugaan adanya kecurangan ini dilaporkan konsorsium tujuh perusahaan yang kalah dalam tender. Dalam kasus ini, diduga mengakibatkan kerugian uang negara cukup besar.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]