Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
UU ITE
Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Video Viral Karyawan Intip Pelanggan Lewat CCTV
2020-07-03 20:40:03

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memimpin konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Media sosial tengah diramaikan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan oknum karyawan Starbucks yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya.

Video ini diungkap oleh pengguna Twitter bernama @_amrcncandy pada Rabu (1/7/2020).

Akun Twitter @_amrcncandy mengunggah video berupa Instagram Story yang diduga milik oknum karyawan Starbucks tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa menindaklanjuti kejadian tersebut dengan cepat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengetahui bahwa TKP di video yang viral tersebut berisi konten yang mengandung unsur kesusilaan yang di upload tepatnya di Sunter Mall Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (3/7).

Video yang memperlihatkan seorang pria yang mengoperasikan pengendali CCTV dari sebuah ruang kontrol yang diarahkan ke payudara seorang pelanggannya.

Dalam video tersebut juga terdengar suara tawa dari perekam videonya yang juga sempat meminta rekannya untuk mengarahkan kamera CCTV itu ke dada sang pelanggan.

Video tersebut pun menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari netizen.

Dengan demikian petugas memintai keterangan terhadap karyawan-karyawan kedai kopi tersebut benar adanya bahwa pelaku adalah seorang karyawan bagian barista kopi.

Polres Metro Jakarta Utara mengembangkan terhadap oknum karyawan tersebut dan ditemukan saksi KH yang mana berada di sekitar Sunter, untuk pelaku DD (22) ditemukan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Kemudian mengembangkan objek yang menjadi sasaran yakni VA (19) warga Kelapa Gading.

"Dari hasil penyelidikan kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut sehingga hal itu dinaikan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan", ujar Budhi Herdi Susianto.

Dengan adanya video viral yang mengandung unsur kesusilaan tersebut, maka DD (22) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengupload video dan memviralkannya melalui media sosialnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perbuatannya dan undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]