Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perkosaan
Polisi Ringkus Lagi Tersangka Pemerkosa di Dalam Angkot
Tuesday 27 Dec 2011 22:42:37

Angkot jenis mikrolet M-26 yang digunakan para tersangka melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian berhasil membengkuk satu tersangka perampokan dan perkosaan di atas angkutan kota (angkot) M-26, bernama Saad. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/12) siang tadi. Tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kepolisian sudah menangkap satu tersangka lagi. namanya Saad. Dia ditangkap di Sumatera Utara tadi siang. (sudah dibawa ke Jakarta dengan pesawat terbang yang) berangkat jam 5 sore, sudah take off," kata Kasat Kejahatan dan Kekerasansat (Kasat Jatantras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya.

Dengan tertangkapnya Saad, menurut dia, seluruh pelaku perampokan dan pemerkosaan sudah tertangkap semuanya. Sebelumnya, petugas sudah menangkap sekaligus tiga tersangka, satu di antara mereka adalah perempuan. Pemeriksaan mereka masih terus dilakukan untuk pemberkasan perkara ini.

Helmy menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, sehari setelah kasus perampokan pemerkosaan terhadap Ros (40), tersangka Saad kembali beraksi di beberapa tempat. Korban Saad ada di Pancoran yang hampir dibacoknya, tapi tidak berhasil menggambil harta benda korban. Saad juga beraksi di Harapan Indah, Bekasi, dengan merampas sepeda motor Mio dan korbannya dibacok.

“Dia juga beraksi di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kasusnya sama, yakni perampasan sepeda motor dan korbannya dibacok, tapi sepeda motor tak berhasil diambil tersangka. Setelah tiba di Jakarta, kami akan dalami kasusnya lagi," imbuh Hemly.

Namun, lanjut dia, petolan kasus itu adalah tersangka YBR alias R. dia adalah otak sekaligus pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Ia adalah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, sekaligus perampokan di dalam angkutan umum sejak 2009 silam.

Setiap beraksi YBR terbilang penjahat sadis, karena selalu membawa senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya. YBR itu eksekutor, dan merekrut dua pelaku lainnya yaitu DR dan MSD. Setiap beraksi, YBR selalu melukai korbannya. Bahkan, kasus di Duren Sawit, korbannya dibacok hingga tewas. YBR dikenal sebagai bandit kejam.

"Motifnya masih karena ekonomi. Tapi kenapa dia selalu melukai korbannya, kami akan dalami psikologinya. Kawanan penjahat pimpinan YBR sudah kerap kali beraksi dan tercatat malang melintang di kawasan Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” papar dia.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Perkosaan
 
• Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
 
• P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
 
• Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
 
• Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
 
• Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]