Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampok
Polisi Ringkus Komplotan Penghipnotis Nasabah Bank
Wednesday 07 Sep 2011 22:40:37

Ilustrasi
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polres Kabupaten Bogor berhasil menangkap komplotan pelaku hipnotis. Mereka kerap beraksi dengan sasaran nasabah yang baru keluar dari bank. Penangkapan itu berkat korban yang cepat melapor dan langsung ditindaklanjuti aparat keamanan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKP Imron Ernawan kepada wartawan, Rabu (7/9), peristiwa penangkapan berawal dari laporan seorang korban hipnotis, Achmad Halimin (67). Korban datang melapor kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kabupaten Bogor sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelapor, jelas dia, memberitahu bahwa telah menjadi korban hipnotis di depan Bank BRI di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari itu. “Korban melaporkan dirinya telah dihipnotis saat dirinya keluar dari Bank BRI dan uang senilai Rp8,4 juta miliknya telah raib," kata Imron.

Berbekal laporan tersebut, lanjutnya, petugas SPK Polres Kabupaten Bogor melakukan penelusuran ke Bank BRI, hingga didapati laporan dari petugas Satpam Bank BRI bahwa ciri-ciri mobil yang disebutkan korban benar. Dari laporan tersebut, petugas lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota untuk mengetahui jalur Raya Kota Bogor karena mobil yang dimaksud telah bergerak ke arah Kota Bogor.

Upaya pengejaran petugas tidak sia-sia dalam waktu 10 menit berkat kerja sama semua pihak yakni Polres Bogor Kota, Polsek Sukaraja dan Brimob Kedung Halang akhirnya pelaku dapat dibekuk. "Pelaku berjumlah empat orang, dua orang kami tangkap, dua orang lainnya sedang dalam pengejaran," imbuh Imron.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial IS dan IW merupakan warga Lampung yang sengaja datang ke Bogor untuk melakukan aksi hipnotis. "Menurut penuturan keduanya, mereka mengaku punya niat untuk melakukan kejahatan terhadap nasabah bank dan salah satu korbannya adalah Achmad Halimin," ujarnya.

Pamen Polri ini juga menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal. Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tidak berdaya dan mengambil uangnya.

Saat ini tim buru sergap Polres Bogor masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. "Para pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Imron. (pkc/irw)


 
Berita Terkait Perampok
 
• Modus Baru, Perampok Bakar ATM
 
• Polisi Ringkus Komplotan Penghipnotis Nasabah Bank
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]