Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsu Materai
Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
Wednesday 21 Mar 2012 21:14:29

materai palsu (Foto: BeritaHUKUM.com/eko)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Satuan Reskrim Polsektro Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pemalsu materai. Para tersangka itu berinisial IS, RF dan EI. Selain menangkap palku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 830 lembar materai dengan nilai satuan Rp 6.000 dan 190 lembar materai benilai Rp 3.000.

“Ini merupakan hasil observasi yang kami lakukan terhadap seorang pelaku yang akhirnya dikembangkan mendapat kedua pelaku lagi," kata Kapolsek Metro Cikarang Barat Kompol Zulham Efendi dalam keterangan persnya di Mapolsektro Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (21/3).

Semula pelaku enggan mengakui perbuatannya. Tapi setelah dibawa ke kantor pos setempat, diketahui bahwa materai itu palsu dan dia pun tidak berkutik. “Pegawai kantor pos menyatakan materai tersebut adalah palsu. Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya.

“Mereka selama ini memperjualbelikan materai palsu itu di sejumlah toko yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, mereka juga menyebarkanluaskan hingga ke luar wilayah Bekasi. Aksi ini sudah mereka lakukan, sejak dua bulan terakhir,” jelas Zulham

Materai tersebut dijual mereka di bawah harga pada umumnya. Untuk materaidengan nilai nominal Rp 6.000, hanya dijual Rp 3.500 per lembar. Sedangkan materai bernilai nominal Rp 3.000, dijual seharga Rp 1.600 per lembarnya. "pemalsuan yang mereka lakukan dengan cara mendaur ulang materai asli dengan peralatan penunjang yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Selain barang bukti materai, kata Zulham, jajarannya juga menyita peralatan lainnya berupa dua botol cairan spirtus, selembar kapas, satu botol cairan kaporit, satu botol cairan aseton, satu botol lem kayu merek FOX dan satu buah tatakan kayu. "Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan pasal 253 KUHP jo pasal 260 KUHP tentang pemalsuan yang dapat diancam 3-7 tahun penjara,” jelasnya.(eko)


 
Berita Terkait Pemalsu Materai
 
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
 
Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
 
Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]