Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru Ngaji
Polisi Penembak Guru Ngaji Terancam Dipecat
Tuesday 01 Nov 2011 19:15:18

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Eddy Sumantri turun tangan, akhirnya penyidikan kasus penembakan terhadap guru mengaji Riyadhus Sholikin menemukan titik terang. Anggota Reskrim Polres Sidoarjo Briptu Eko Ristamto pun terancam dipecat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan kepolisian itu, akan ditempuh melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku di kepolisian. “Jika nantinya pengadilan sudah mengeluarkan keputusan hukum yang tetap atau inkrah, kami langsung proses PTDH-nya,”kata Eddy Sumantri dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (1/11).

Menurut dia, pihaknya tattak melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang sudah berstatus tersangka itu. Pasalnya, dari penyidikan Ditpropam Polda Jatim menemukan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan standar operasional prosedur (SOP) saat menembak korban Riyadhus yang merupakan pengurus GP Anshor sekaligus kader PKB Sidoarjo itu. “Jadi, kami takkan membelanya,” jelas Eddy.

Tersangka Briptu Eko Ristanto sendiri dijerat dengan pasal 358 KUHP. “Kami menjeratnya dengan pasal tersebut, karena melakukan penembakan tidak sesuai SOP, sehingga mengakibatkan korban tewas. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Dari informasi yang dikumpulkan wartawan, Briptu Eko Ristanto kini berada dalam sel khusus Ditreskrim Polda Jatim. Kabarnya, ia syok setelah dijebloskan ke tahanan. Bahkan, terlihat murung setelah masuk sel.

Briptu Eko Ristanto selama ini memang dikenal tangguh dalam bertugas di jajaran Polres Sidoarjo. Selama ini disebut sebagai Eko Ceper, karena gesit dalam memburu penjahat. Selain itu Briptu Eko juga dikenal sebagai penembak jitu.

Sayang akibat tindakannya di luar kendali, saat mengejar pelaku pengendara sepeda motor yang melarikan diri, setelah bersenggolan sepeda motor itu. Korban yang berlakangan diketahui bernama Riyadhus Sholikin meregang nyawa, setelah ‘dieksekusi’ Briptu Eko tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk rasa prihatin dan tanggung jawab, jajaran Polres Sidoarjo telah mendatangi rumah korban dan meminta maaf kepada keluarganya. Selain memberikan bantuan dan santunan, kepolisian juga telah membicarakan soal pendidikan dan biaya hidup bagi dua anak korban, yakni Hima dan Fais.(dbs/bwl)


 
Berita Terkait Guru Ngaji
 
• Wah Guru Ngaji Akan Bersertifikat dan Harus Berpendidikan Sarjana?
 
• Polisi Penembak Guru Ngaji Terancam Dipecat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]