Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Polisi Pemeras di Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis di Bawah Ancaman Minimal
Monday 10 Feb 2014 16:53:23

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah. Hukuman ini di bawah ancaman hukuman dalam UU Tipikor.

Briptu Abdillah bersama AKP Kuntjara dan Briptu Saut Manurung menuduh warga Gresik, Sausin pada 11 Agutus 2009 menjadi bandar narkoba. Dalam penangkapan tanpa surat itu, Sausin diperas Rp 10 juta jika ingin bebas. Istri Sausin, Siti Aisyah menyanggupi Rp 8 juta dan uang tersebut pun berpindah tangan ke tiga polisi tersebut.

Atas perbuatannya, MA menerapkan pasal 11 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut dinyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Meski UU memerintahkan pelaku dihukum minimal 1 tahun tetapi majelis kasasi yang diketuai hakim agung Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu menghukum di bawah ancaman minimal itu.

"Karena peran terdakwa hanya sebagai mede dader, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu (8/2).

Selain itu, Briptu Abduillah juga harus membayar denda Rp 2 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Tidak dijelaskan secara filosofis dalam putusan tersebut mengapa ketiganya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman yang tertulis jelas dalam UU.
(asp/van/ma/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]