Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Polisi
Polisi Pemeras di Hukum Ringan
Thursday 02 Aug 2012 03:30:54

i Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Dua Anggota Reskrim Polres Kp3 Belawan yakni Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf sebagai terdakwa pelaku 368 ayat 2 pemerasan warga sipil, divonis Majelis Hakim selama 10 bulan penjara, dalam sidang pembacaan amar putusan di lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8).

Akhirnya kedua terdakwa oknum anggota Polri ini, dinyatakan bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya SH, diyakini keduanya telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan.

"Mengadili, terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan penjara, telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan," ucap Setya dalam pembacaan putusan.

Namun putusan tersebut sangatlah rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andre Wanda Ginting dari Kejari Belawan, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun penjara. Dalam putusan Majelis Hakim tidak meyebutkan perbuatan terdakwa itu memberatkan, karena sebagai penegak hukum. Justru Majelis Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, dan tulang pungung keluarga.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pemerasan, terhadap Hartono yang ditangkap di Jalan Aksara Medan, karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu pada 2 Desember 2011 silam.

Dalam tangkapan tersebut, kedua terdakwa berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam, berisi uang sebanyak Rp 75 Juta. Namun, menurut keterangan saksi Hartono pada persidangan sebelum, ia diperas dan dimintai uang sebesar Rp200 Juta.

Setelah disiapkan uangnya, lanjut Hartono dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, lalu melalui Apin, teman Hartono, langsung mengantar uang tersebut ke sebuah SPBU dikawasan Jalan Krakatau, Tanjung Mulia. Setelah uang tersebut diambil, lalu Hartono dilepas.

Pada saat dilepas borgolnya, itulah Hartono dengan didampingi para keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Poldasu, dan menangkap kedua terdakwa yang melakukan pemerasan, tanpa diketahui dan memiliki surat penangkapan, serta menjebloskan ke dalam tahanan sejak 11 desember 2011.

Usai mendengar putusan, JPU Andre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan melakukan kordinasi dahulu pada atasan, sedangkan Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu untuk banding.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]