Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Polisi Pelindung Perbudakan Pantas Dipecat
Thursday 09 May 2013 08:40:33

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Indra menyebut kasus perbudakan yang dilakukan pengusaha pabrik kuali di Tangerang sebagai tindakan biadab. Siapapun aparat yang melindungi kegiatan ilegal ini pantas dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau oknum aparat kepolisian terbukti melindungi, jadi back up harus dipecat dengan tidak hormat. Selanjutnya bukan sekedar diberhentikan perlu ada sanksi pidana. Konstruksi hukum pidana yang terlibat itu bukan saja orang yang melakukan secara langsung tapi juga yang bersama-sama, turut serta juga dikenakan sanksi," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5).

Publik menurutnya sudah dapat menduga keterlibatan aparat dalam kasus yang menggemparkan ini pasalnya perlakuan tidak manusiawi pada 34 buruh sudah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah 1 tahun. "Kalau tidak ada backing tidak mungkin ini terjadi begitu lama," tandasnya.

Lebih jauh ia meminta Menakertrans, Kepala Dinas Tenaga Kerja perlu menjadikan kasus ini sebagai kasus serius dan penting. Ia meyakini kalau fungsi pengawasan berjalan baik sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran ini tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya bisa diinvestigasi sejak dini.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]