Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Satwa
Polisi Mengungkap 5 Pelaku Jaringan Penjual Satwa Liar di Jakarta Barat
2018-07-31 19:03:58

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi secara daring dan menangkap lima tersangka SS, ES, SR, CM dan AS anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap karena diduga tergabung dalam sindikat tersebut. Mereka ditangkap di wilayah sekitar Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018. Jaringan ini menawarkan satwa melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka, lalu menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya menggunakan jasa ojek online dan bus antarkota," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).

Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Pengiriman satwa langka tersebut dilakukan dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan.

"Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan. Seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan ke dalam kardus," terangnya.

Kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, dengan tujuan agar si pembeli dan penjual tidak saling kenal, serta menghindari penangkapan polisi," kata Edy.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/as)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]