Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Satwa
Polisi Mengungkap 5 Pelaku Jaringan Penjual Satwa Liar di Jakarta Barat
2018-07-31 19:03:58

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi secara daring dan menangkap lima tersangka SS, ES, SR, CM dan AS anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap karena diduga tergabung dalam sindikat tersebut. Mereka ditangkap di wilayah sekitar Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018. Jaringan ini menawarkan satwa melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka, lalu menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya menggunakan jasa ojek online dan bus antarkota," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).

Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Pengiriman satwa langka tersebut dilakukan dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan.

"Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan. Seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan ke dalam kardus," terangnya.

Kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, dengan tujuan agar si pembeli dan penjual tidak saling kenal, serta menghindari penangkapan polisi," kata Edy.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/as)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]