Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BBM
Polisi Mengungkap 2 SPBU Melakukan Kecurangan di Ciputat dan Dadap
2018-04-30 18:29:23

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 2 SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran BBM. SPBU yang melakukan kecurangan berada dilokasi Ciputat Tangerang Selatan dan Dadap di Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa SPBU di Dadap melakukan kecurangan sejak 2017.

"SPBU Dadap sejak 2017 sudah melakukan kecurangan mengurangi isi takaran BBM, memperoleh keuntungan lebih 900 juta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).

Cara SPBU Dadap melakukan kecurangan dengan memasang MCB listrik di dalam kantor manajemen SPBU.

Selanjutnya, pada SPBU Ciputat sudah melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM selama 3 tahun.

"Di Ciputat, mereka mendapat keuntungan hampir 2 miliar," papar Argo.

Kecurangan di SPBU Ciputat dikendalikan dengan mengunakan remote control. Pengendali remote ada 2 orang dan remote bisa mengendalikan sampai jarak 30 meter.
Di SPBU Ciputat Tangerang Selatan, rata-rata pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax, dan Pertalite antara 400 hingga 1245 mili liter per 20 liter.

SPBU di Ciputat dan Dadap masing-masing memasang alat tambahan di 4 mesin dispenser yang diduga kuat mengurangi takaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di daerah Kabupaten Tangerang dan empat orang di daerah Ciputat.Berdasarkan keterangan diduga AIS dan AR dibantu DT, TR, MS serta H melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b, c jo pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 jo pasal 32 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legala jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke 1 jo pasal 56 KUHP.(bh/as).



 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]