Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Polisi Menembak Perampok Sepeda Motor Bersenpi, 1 Pelaku Melarikan Diri
2019-07-04 18:26:05

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menembak 1 pelaku rampok sepeda motor berinisial J alias Adi hingga tewas dan 1 pelaku inisial A melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat beraksi pelaku rampok asal Lampung ini membawa senjata api (Senpi) rakitan dan badik, serta kunci T.

"Saat pelaku J alias Adi diikuti oleh polisi, merasa diikuti pas di jalan kecil pelaku J melakukan tembakan sebanyak 3 kali, lalu dibalas tembakan oleh polisi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7).

Terjadi tembak-tembakan, tambah Argo, untuk melindungi diri. Setelah polisi memberi tembakan peringatan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Sehingga polisi menembak tersangka J alias Adi. Saat J dilarikan ke rumah sakit, karena kehabisan darah, J meninggal dunia," tambah Argo.

Sementara itu, terhadap tersangka A yang berhasil kabur. Polisi akan membuat daftar pencarian orang.

"Pelaku J alias Adi dan A melakukan aksi rampok dan curi motor di wilayah Depok dan Bogor, serta pinggiran Bekasi," tutur Argo.

Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(bh/as)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]