Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Polisi Menangkap WN Nigeria Mengaku Tentara Amerika Menipu via Facebook
2018-04-18 18:56:02

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial ASE alias Dony Key warga negara Nigeria yang mengaku sebagai Tentara Amerika dan SD warga negara Indonesia terkait penipuan melalui media sosial Facebook terhadap Dian Ekawati selama November hingga Desember 2017.

"Kejadian bermula pada Novemner 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai Tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun berdalih akan berinvestasi property di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4).

Argo menjelaskan korban diminta alamat untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD 500.000. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp 11.600.000 dan diminta transfer ke rekening tersangka," kata Argo.

Setelah itu, tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya untuk dikirimkan uang dalam membuat sertifikat anti korupsi sebesar Rp 27.300.000. Tidak habis disitu, tersangka juga meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat anti teroris pada 13 Desember 2017.

"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ucapnya.

Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 Laptop, 4 Handphone, 1 buah Passport dan 1 buat ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(bh/as)



 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]