Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Polisi Menangkap Supir Taksi Online NZ yang Melakukan Pemerasan
2019-03-19 04:47:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NZ (25) supir taksi online yang melakukan pemerasan kepada penumpangnya. Polisi menangkap dan menembak kaki pelaku.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3).

Awalnya, kata Argo, korban yang berinisial GK (27) memesan taksi online dari Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Bekasi. Namun sesampainya di tol Jatiwarna, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengancam korban menggunakan cutter.

"Sopir menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha dan wajah korban disayat dan sobek, akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," paparnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban untuk mengambil uangnya yang berada di ATM. Alhasil pelaku kembali berhasil menggondol uang korban senilai Rp 4,4 juta.

"Korban sempat diantar pelaku ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.

Mendapat laporan, sambung Argo, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rest area, ketika sedang istirahat. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan akhirnya polisi menembak pelaku di bagian kaki.

"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ungkap Argo.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban, diantaranya ATM pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia, cutter dan uang Rp 1,9 juta. Selain itu, sebuah jam tangan merk Guess dan dua buah ponsel juga turut disita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
• Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
• Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
• Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
• Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
• Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]