Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Transportasi
Polisi Menangkap Supir Angkot yang Menabrak Ojek Online di Tangerang
2017-03-10 19:06:30

Tampak Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan dengan tersangka pelaku Supir angkot yang menabrak pengendara ojek online di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).(Foto: Istimewa)
TANGERANG, Berita HUKUM - Peristiwa sopir angkutan kota (Angkot) menabrak ojek online, memicu bentrok pengemudi Angkot vs ojek online yang terjadi di Tangerang, Rabu (8/3) lalu.

Polisi akhirnya menangkap seorang pengemudi angkot yang menabrak pengendara ojek online yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tangerang atau di depan TangCity Mall. Video peristiwa tersebut telah beredar luas di masyarakat. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).

"Terkait peristiwa tabrak lari yang dilakukan pengemudi angkot terhadap pengemudi ojek online yang videonya beredar luas di masyarakat, polisi telah menangkap tersangka berinisial SBH (41) yang merupakan driver tembak angkot R03 jurusan Pasar Anyar-Serpong. Tersangka kami amankan di daerah Cibarusah, Bekasi pada Kamis (9/3) malam," ungkap Harry Kurniawan.

Ditambahkan Kapolres Tangerang Kota, Polisi telah menetapkan tersangka dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana lantaran yang bersangkutan sengaja melakukan tindakan tersebut.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal Primier 53 jo 340 subsider 338, subsider 351 ayat 2 KUHP tentang Percobaan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan seringan-ringannya 20 tahun penjara," katanya.

Polisi menyatakan hingga kini korban yang ditabrak bernama Ichtiyarul Jamil masih dalam perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Kondisi korbannya sendiri hingga sekarang masih belum sadarkan diri dan masih dalam penangan intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan hingga kini belum dapat dimintai keterangannya. Namun begitu, kami sekali lagi menghimbau agar semua pihak yang terlibat bentrok baik dari supir angkot maupun pengemudi transportasi online agar menahan diri dan kondisi Tangerang sudah kondusif dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan terjadi bentrok susulan karena pihak Kepolisian dan TNI akan sigap melakukan pengamanan," ujarnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]