Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Menangkap Selebgram, Model Video Clip Reva dan Foto Model Iwan terkait Narkoba
2019-02-07 17:48:33

Tampak tersangka selebgram dan model video clip Reva Alexa saat di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Team Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram dan model video clip berinisial ACA alias Reva Alexa (RA) terkait sabu 0,28 gram bruto. RA ditangkap di Perumahan Taman Beverly Golf Jalan Danau Belida No.12 Karawaci, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan selain RA, polisi juga menangkap seorang model majalah berinisial IK alias Iwan Kurniawan.

"Atas informasi masyarakat polisi menangkap RA dan Iwan dirumahnya, ditemukan sabu seberat 0,28 gram dalam kaleng berwarna merah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Kemudian polisi melakukan tes urine terhadap RA danan Iwan Kurniawan, dinyatakan hasilnya positif.

"RA sudah mengkonsumsi sabu sejak juli 2018, sementara Iwan sejak 2014," tambah Argo.

Untuk RA yang telah melakukan transjender, oleh pengadilan Kalimantan Barat telah diputuskan menjadi wanita.

"Dalam KTP RA tertera atas nama Anggi, yang nama sebelumnya Yogi," ucap Argo dengan tersenyum.

Menurut Argo, nanti RA akan ditahan dalam sel wanita. RA dan Iwan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]