Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Polisi Menangkap Residivis yang Membegal Motor di Kawasan MM2100 Bekasi
2018-09-25 21:30:22

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM (37) mantan residivis yang mendekam dipenjara selama 11 tahun kasus pembunuhan berencana. Meski baru 11 hari bebas, kembali DM ditangkap karena merampas (Begal) motor di kawasan MM2100, Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (18/7) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku yang berinisial DM bersama rekannya memepet motor korban. Saat memepet, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

"Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada korban," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9).

Setelah itu, kata Gede, korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke pihak Kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, DM diciduk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7).

"Pelaku DM berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mustika Jaya, Bekasi. Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena pelaku mencoba melarikan diri," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/as)



 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]