Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Menangkap Penipu Jual Tas Chanel Melalui Instragram
2018-09-12 22:38:32

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Rabu (12/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Vima alias Bela (39) kasus perkara tindak pidana penipuan, jual tas Chanel melalui Instragram.

"Tersangka penjual tas online melalui media sosial aplikasi Instragram dengan akun "bebebags21199" yang mendapatkan orderan satu buah tas merk "CHANEL" seharga Rp. 37.500.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (12/9).

Menurut Argo, setelah korban mentranfers uang tersebut kepada tersangka, lalu tersangka berjanji akan mengirimkan barangnya dalam jangka waktu dua hari, namun tersangka tidak mengirimkan tas merk "CHANEL" tersebut.

"Tersangka ketika ditanya korban perihal tas yang dipesan kapan diantar, selalu menjawab entar besok," jelas Argo.

Tersangka melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan media yang sama.

Tersangka melakukan penipuan selama 2 tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda- beda dengan total kerugian korban-korbannya sampai Rp. 600.000.000,-

"Barang bukti yang berhasil disita: satu bendel rekening koran; satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor; dua unit Handphone; dua Buku Tabungan BCA; satu Buku Tabungan Mandiri; dan satu kartu ATM BCA," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]