Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Menangkap Penipu Jual Tas Chanel Melalui Instragram
2018-09-12 22:38:32

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Rabu (12/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Vima alias Bela (39) kasus perkara tindak pidana penipuan, jual tas Chanel melalui Instragram.

"Tersangka penjual tas online melalui media sosial aplikasi Instragram dengan akun "bebebags21199" yang mendapatkan orderan satu buah tas merk "CHANEL" seharga Rp. 37.500.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (12/9).

Menurut Argo, setelah korban mentranfers uang tersebut kepada tersangka, lalu tersangka berjanji akan mengirimkan barangnya dalam jangka waktu dua hari, namun tersangka tidak mengirimkan tas merk "CHANEL" tersebut.

"Tersangka ketika ditanya korban perihal tas yang dipesan kapan diantar, selalu menjawab entar besok," jelas Argo.

Tersangka melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan media yang sama.

Tersangka melakukan penipuan selama 2 tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda- beda dengan total kerugian korban-korbannya sampai Rp. 600.000.000,-

"Barang bukti yang berhasil disita: satu bendel rekening koran; satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor; dua unit Handphone; dua Buku Tabungan BCA; satu Buku Tabungan Mandiri; dan satu kartu ATM BCA," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]