Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ujaran Kebencian
Polisi Menangkap Arseto Suryoadji terkait Ujaran Kebencian Postingan di Facebook
2018-03-30 16:09:25

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers Jumat (30/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji (36) terkait postingan di akun facebook kalimat mengandung ujaran kebencian, memiliki senjata api (Senpi) dan narkotika jenis sabu. Arseto Suryoadji ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awal penangkapan Arseto Suryoadji mengenai postingan larangan ibadah di Monas.

"Ideologi marxisme komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Karena mereka anti agama diam-diam. Sebab postingan itu, Arseto Suryoadji ditangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).

Dengan adanya postingan akun facebook Arseto Suryoadji bermuatan diskriminatif ras dan etnis membuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Selanjutnya, ketika Polisi melakukan pemeriksaan di mobil tersangka ditemukan senpi.

"Saat digeledah dalam mobil tersangka ditemukan senpi jenis airsoft gun tanpa ijin," ucap Argo.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat perkara lainnya, di Apartemen Tamansari Residence Tower B, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Polisi menemukan bong dan banyak plastik klip kecil. Ada kotak berwarna coklat, didalamnya ditemukan sisa sabu berat bruto 0,2 gram serta timbangan digital," terang Argo.

Tersangka akan dibawa ke Puslabpor Mabes Polri untuk pemeriksaan urine, darah dan rambut.

Saat penangkapan Polisi sesuai SOP, serta mengikut sertakan RT setempat. Tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.(bh/as)


 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]