Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsu Materai
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
2019-03-20 17:10:08

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka sindikat pemalsu materai yang menjual secara online. Akibat pemalsuan yang dilakukan para tersangka, Negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan dari 9 tersangka yang ditangkap, ada 1 tersangka JF masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari 9 tersangka, ada 1 tersangka yang sudah ditangkap 2 kali ditangkap pada kasus yang sama. AS sebagai residivis menjadi otak pelaku," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Tambah Wahyu, 9 tersangka ini memiliki perang masing-masing. ASR sebagai penyablon dan menjual materai palsu secara online. DK kurir mengirim paket materai palsu melalui ekspedisi.

Sedangkan SS menyediakan bahan baku dan membantu mencari percetakan materai palsu. ASS mencari percetakan dan pembuat hologram materai palsu.

Terus ZUL dan RH mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin ofset. SF pembuat hologram menggunakan mesin poli, DA sebagai kurir atau penghubung. R berperan menjahit atau melobangi materai palsu menggunakan mesin porporasi.

"Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan," ucap Wahyu.

Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2013.

"Para tersangka ditangkap di Pramuka Jakarta Timur, Cilengsi Bogor dan Bekasi," ujar Ganis.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pasal 13 dan atau pasal 14 jo pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsu Materai
 
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
 
Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
 
Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]