Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Polisi Menangkap 6 Tersangka Sindikat Pembobol Puluhan Nasabah Bank
2018-09-07 18:56:01

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah. Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan ayah dan anak.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang sama. Bukannya bertaubat setelah keluar penjara pada 2016 lalu, F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi itu.

"F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama, F dibantu tersangka E anaknya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).

Ade mengatakan modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit milik para nasabah bank.

"Saat dihubungi melalui sambungan telepon, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode expired dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit. Setidaknya aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42). Tersangka yang lain pun siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk beli pulsa. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," jelas Ade.

Lanjut Ade, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.

"Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email dengan aplikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP," katanya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki ribuan data nasabah berbagai bank. Di mana data-data itu dibeli F dari R, oknum perusahan kartu kredit seharga Rp 500 ribu untuk 3000 data nasabah bank.

"Kita saat ini masih memburu keberadaan R yang kini masih buron," paparnya.

Tambah Ade, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018 lalu. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.

"Enam tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Terkait pengungkapan kasus ini, kita juga berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek," tutupnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]