Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hoax
Polisi Menangkap 6 Pelaku Diduga Penyebar Isu Provokatif dan Hate Speech
2018-02-28 05:18:07

Ilustrasi. Tampilan profile akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.(Foto: @CCICPolri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membekuk 6 orang pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech) yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan berita bohong (hoax) soal penyerangan ulama.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Fadil mengatakan keenam pelaku tergabung dalam sebuah WhatsApp Group bernama 'The Family MCA'. Keenam pelaku ditangkap pada Senin (26/2) kemarin di enam lokasi berbeda.

Dia mengatakan selain penyebaran konten hate speech, para pelaku juga mengirimkan virus lewat jaringan internet. "Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," tutur Fadil.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar juga mengatakan hal senada. Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech).

"Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2).

Irwan mengatakan para pelaku menyebarkan hoax dan hate speech seperti yang dilakukan grup Saracen yang diungkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hanya saja, kelompok ini tak terorganisir.

"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya. Kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," ujarnya.

Sementara, Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di beberapa kota hingga di luar negeri. Tercatat penangkapan dilakukan di Jakarta Utara, Sumedang, Jembrana Bali, Pangkalpinang Babel, Palu Sulteng, dan Seoul Korea Selatan.

Informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang ditangkap ini terdiri dari berbagai latar profesi. Mereka yang ditangkap yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, Suhendra ditangkap di Korea Selatan, serta Romi ditangkap di Palu.

Sebagian besar bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, ada satu orang yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Rizki yang ditangkap di Bangka Belitung. Dia bekerja di dinas kesehatan.

Sedang tersangka Suhendra, diketahui tinggal di luar negeri dan ditangkap di Seoul, Korea Selatan.(jbr/imk/detik/kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]