Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Menangkap 3 Pelaku Penipuan Mengaku Kapolsek Papua yang Pindah
2018-04-12 07:13:58

Tampak Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers, Rabu (11/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penipuan TM alias ES (51), RM alias R (42) dan ES (49). Pelaku TM mengaku sebagai Kapolsek Papua yang pindah menjadi Kapolsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menjelaskan bahwa kelompok pelaku penipuan ini memanfaatkan dasar kekerabatan, mereka mencari korban di googling sesama orang Sumatera Utara.

"Untuk menyakinkan korban, pelaku penipuan menggunakan bahasa daerah," ujar Ade, Rabu (11/4).

Pelaku memanggil korban 'bapak uda' atau istilah umumnya Om. Setelah pelaku yakin terhadap korbannya, baru lah pelaku menceritakan maksudnya.

"Pelaku membeli rumah di daerah kota wisata Cibubur, untuk mengambil sertifikat rumah ke notaris butuh biaya Rp 10.000.000," tutur Ade.

Kemudian korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga. Lalu pelaku TM mengenalkan pelaku kedua RM kepada korban.

"Pelaku RM mengaku dan berpura-pura menghubungi korban, mengatakan untuk mengambil sertifikat rumah kurang Rp 22.000.000," imbuh Ade.

Selanjutnya, pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barangnya yang dikirim dari Papua tertahan di cargo daerah Tanjung Priok.

"Pelaku butuh biaya Rp 30.000.000. untuk mengeluarkan barang-barangnya, lalu korban mentransfer kepada pelaku ke rekening BCA," ucapnya.

Peran pelaku ketiga ES membuka rekening penampung dan membagi-bagikan uang hasil penipuan.

Setelah itu pelaku melakukan penipuan lagi, mengatakan kepada korban ada motor Harley Davidson milik temannya seharga Rp 75.000.000.

"Tetapi motor tersebut akan dijual Rp 250.000.000. Pelaku minta DP motor senilai Rp 5.000.000," tuturnya.

Korban sadar merasa ditipu, melapor ke Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]