Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Polisi Menangkap 2 Pelaku Perampok Minimarket Alfamart di Bendungan Hilir
2018-08-09 16:22:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap pelaku perampokan yang menggasak uang jutaan rupiah dari sebuah minimarket Alfamart di Bendungan Hilir III, Jalan Penjernihan II Nomor 12 C, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 25 Juli 2018 lalu. Terkait kasus ini, Polisi mengamankan dua pelaku berinsial AB dan DN.

"Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari rabu kemarin oleh Subdit Resmob. Tersangka ditangkap di Petamburan, Jakarta Pusat dan Kemanggisan, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/8).

Terkait kronologis kejadian, Argo menerangkan, kejadian berawal ketika korban yaitu Haryana dan Redi Pradika bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket.

"Tiba-tiba datang dua orang pelaku tidak di kenal dengan cara menodongkan korek api menyerupai bentuk senjata api dan pisau lipat ke arah korban. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik kasir dan uang di laci kasir," ujar Argo.

Argo menambahkan, setelah melakukan perampokan di Tanah Abang, pelaku kembali melakukan perampokan di Alfamart Jalan Tanjung duren Raya Nomor 6, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk korek api menyerupai senjata api, satu pisau lipat warna abu-abu, satu penutup wajah, dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, satu unit motor, dan lainnya.

Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan dua perampok bersenjata api gasak minimarket Alfamart Benhil III di Jalan Penjernihan II no 12C Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 08.05 WIB. Akibat peristiwa tersebut, pihak korban dan minimarket mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]