Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Prostitusi
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
2018-08-08 19:34:10

JAKATA, Berita HUKUM - Submit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Wadirditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pol Ade Ary mengaku tak kaget ada penangkapan pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City. Sebab, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi.

Ade mengatakan, jika digabungkan dengan pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Selatan, ini sudah empat kali.

"Kalau tidak salah Polres Jaksel sudah dua kali," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/18).

Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah membongkar tiga kasus disana.

"Ini lebih memprihatinkan karena melibatkan PSK anak-anak dan juga pelanggan anak-anak," kata Ade.

Ade berharap agar kerjasama antara Polri dengan manajemen Apartemen maupun aparatur pemerintah harus ditingkatkan.

"Orang tua juga harus mengawasi. Kok tiba-tiba anak-anak bisa punya uang sendiri, padahal gak jelas kerjanya apa. Padalah ini ada lima orang anak yang menjadi PSK disana," tutupnya.

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.

Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis Booking Out (BO) menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual. Apabila ada yang berminat SBR juga mewarkan harga berkisar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000,-

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]