Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Prostitusi
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
2018-08-08 19:34:10

JAKATA, Berita HUKUM - Submit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Wadirditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pol Ade Ary mengaku tak kaget ada penangkapan pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City. Sebab, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi.

Ade mengatakan, jika digabungkan dengan pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Selatan, ini sudah empat kali.

"Kalau tidak salah Polres Jaksel sudah dua kali," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/18).

Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah membongkar tiga kasus disana.

"Ini lebih memprihatinkan karena melibatkan PSK anak-anak dan juga pelanggan anak-anak," kata Ade.

Ade berharap agar kerjasama antara Polri dengan manajemen Apartemen maupun aparatur pemerintah harus ditingkatkan.

"Orang tua juga harus mengawasi. Kok tiba-tiba anak-anak bisa punya uang sendiri, padahal gak jelas kerjanya apa. Padalah ini ada lima orang anak yang menjadi PSK disana," tutupnya.

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.

Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis Booking Out (BO) menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual. Apabila ada yang berminat SBR juga mewarkan harga berkisar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000,-

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]