Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Ganjil Genap
Polisi Memberlakukan Tindakan Teguran Tertulis pada Sistem Ganjil Genap
2016-08-11 13:22:11

Banner Bando untuk sosialisasi program kebijakan pengurangan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di jalan protokol Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan tindakan non yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar kebijakan pengurangan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Teguran secara tertulis diberikan kepada para pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/8).

"Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non yustisial atau teguran secara tertulis," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Sementara itu, hasil kegiatan penindakan selama 11 hari aktif uji coba sistem ganjil-genap, jumlah teguran mencapai 10.724.

"Perbandingan teguran hari ke-10 sebanyak 938 kali, sedangkan hari ke-11 sebanyak 849. Terjadi penurunan 9 persen," katanya.

Ia menambahkan, penurunan sebesar 9 persen ini menunjukan masyarakat sudah mulai mengetahui sistem ganjil-genap.

Diketahui, petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek pencegahan, setidaknya masyarakat malu telah melakukan pelanggaran.(bh/as)





 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]