Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Polisi Melimpahkan Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ke Kejaksaan Agung
2019-03-01 02:56:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri melimpahkan pembuat dan penyebar voice note Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/2).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Dittipidsiber melimpahkan barang bukti (Barbuk) dan tersangka Bagus Bawana Putra didampingi oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, tersangka Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen , pada 7 Januari 2019.

"Kepada penyidik Bagus Bawana Putra mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dalam 7 kontainer di Tanjung Priok," ujar Dani Kustoni.

Bagus mengupload melalui akun twitter miliknya dengan mention. Beberapa akun dan merekam suara, kemudian disebarkan ke beberapa temannya.

"Tersangka diketahui telah berusaha menghilangkan jejak digital, namun polisi berhasil membuntuti dan meringkusnya," imbuh Dani Kustoni.

Hal senada juga dilakukan Polda Metro Jaya, menyerahkan seorang tersangka kasus penyebaran hoaks mengenai tujuh surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, MIK (38) ke pihak kejaksaan.

MIK merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang ditangkap polisi di kediamannya di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya.

Saat dilakukan penyidikkan, tersangka yang juga pemilik akun Twitter @chiecilihie80 ini mengatakan, tulisan yang ia buat berasal dar Facebook milik orang lain.

"Setelah kita tanyakan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tulisan itu berasal dari FB orang, setelah kita lakukan pendalaman kembali, orang (yang dimaksud) siapa, ia tidak bisa menyampaikan siapa orang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).

Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) pada Rabu (27/2).

MIK diserahkan ke Kejati beserta dua buah amplop yang berisi barang bukti penyebaran hoaks.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]