Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
2022-04-12 21:02:55

Tampak Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas PMJ dan Dirreskrimsus PMJ saat memperlihatkan foto pelaku pengeroyokan Ade Armando.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan motif pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Sementara motif pelaku pengeroyokan Ade Armando belum bisa saya jawab sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/4).

Menurut Tubagus, motif pelaku pengeroyokan belum dapat disampaikan lantaran tim penyidik masih memeriksa pelaku dan mendalami kasus tindak pidana tersebut.

"Karena masih dalam proses pendalaman, motivasinya apa?," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi berhasil mengamankan 2 dari 6 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial tersebut.

"Tersangka berinisial MB diamankan di daerah Jakarta Selatan, sedangkan tersangka berinisial K diamankan di daerah Jonggol Bogor Jawa Barat," terang Zulpan.

Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kepada 4 pelaku yang belum ditangkap, lanjut Zulpan, agar segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Mereka diantaranya, berinisial, QU, AM, AL, dan AP," sebut Zulpan.

Zulpan juga mengungkapkan, bahwa para pelaku bukan dari peserta aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sebab, dari data yang diperoleh, status para pelaku adalah wiraswasta.

"Semua itu pedagang, ada pedagang sate, pedagang kaki lima dan lain sebagainya," bebernya.

Diberitakan, Ade Armando dikeroyok, dipukuli dan ditelanjangi oleh sejumlah peserta aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4). Peristiwa tergolong keji itu terjadi saat aksi demonstrasi dari kalangan Mahasiswa (BEM-SI) sedang berlangsung. Aksi pemukulan bertubi-tubi yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban Ade Armando babak belur dan ia pun kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]