Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Laporkan Polisi, Keduanya Bakal Kena Sanksi
Monday 06 Feb 2012 18:22:30

Petugas polisi lalu lintas tengah mengatur arus kendaraan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan perwira polisi terhadap dua anak buahnya, berbuntut panjang. Tak hanya sang komandan, dua polisi yang melaporkan atasannya itu juga terancam sanksi. Pasalnya, mereka diduga telah melakukan tindakan tidak mematuhi perintah atasan.

"Kasus ini berawal dari hubungan atasan dan bawahan. Tapi dalam pembinaan personel, memang ada tata cara sendiri. Namun, jika pelapor juga terbukti melanggar perintah atasan, bisa kena sanksi pula. Kini kami masih memeriksanya untuk pembuktian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).

Menurut dia, kasus dugaan pemukulan ini telah dilaporkan dua orang polisi Satlantas atas tindakan Kabag Pembinaan dan Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Bonaparte Silalahi. Keduanya mengakui telah dipukul oleh atasannya tersebut. Sang atasan mereka sendiri, kini tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro.

Kedua anggota Satlantas tersebut, lanjut dia, kini juga dalam pemeriksaan Propam. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Propam akan mempertimbangkannya sesuai hasil pemeriksaan. "Pokoknya, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan. Mereka bisa saja terkena disiplin atas pelanggaran berbeda," jelas perwira menengah Polri ini.

Peristiwa pemukulan itu, jelas dia, berawal kemarahan Bonaparte yang marah terhadap anak buahnya itu. Mereka dilihatnya tidak berada di lokasi tempat keduanya bertugas. Setelah dicari-cari, ternyata mereka berada di lokasi lain. Saat dipanggilnya, kedua polisi itu malah menjauh. “Saat bertemu di pos tugasnya, BP (Bonaparte-red) memarahi dan memukul keduanya. Ini akibat mereka dipanggilnya, malah menjauh. Kini, BP masih diperiksa petugas Propam,” jelas Rikwanto.

Mengenai tudingan bahwa AKBP Bonaparte Silalahi juga pernah melakukan pemukulan terhadap seorang petugas Dinas Perhubungan Bekasi, Jawa Barat, tim pemeriksaan Propam Polda Metro juga tengah mendalaminya. "Kami pasti akan menindaklnjutinya. Hal ini nanti dalam pemeriksaan juga akan ditanyakan," imbuh Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Satlantas Polda Metro Jaya melaporkan atasannya, Kabag Pembinaan dan Operasional (Binops) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Bonaparte Silalahi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2). Mereka mengaku telah dipukul Bonaparte di dekat Plasa Semanggi, Jakarta, Kamis (2/2/2012) sore lalu.(inc/irw)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]