Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-Gorong
2016-03-15 14:01:44

Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pencurian kabel di gorong-gorong dikawasan Jakarta Pusat. Sejumlah petugas tampak siap siaga di sekitar lokasi rekonstruksi.

"Rekonstruksi digelar di 3 lokasi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, Selasa (15/3).

AKBP Adi Vivid mengatakan, rekonstruksi akan digelar di 3 lokasi yakni di Jl Abdul Muis, Jl KH Agus Salim dan Pos Polisi Patung Merak.

"Rekonstruksi pertama dilakukan di Jl Abdul Muis belakang Indosat kemudian ke lokasi kedua dan ketiga," paparnya.

Dalam rekonstruksi ini, enam pelaku akan memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana pencurian kabel tersebut.

Saat rekonstruksi polisi dibantu petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat yang sudah siap dilokasi. Menurut salah satu petugas, Yatno (23) mesin ini digunakan untuk menyodot air yang ada di bawah gorong-gorong. “Kami sedot dulu airnya, baru petugas bisa dengan mudah bekerja dibawah,” katanya.

Para pelaku pencuri kabel di gorong-gorong yang ditangkap adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]