Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-Gorong
2016-03-15 14:01:44

Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pencurian kabel di gorong-gorong dikawasan Jakarta Pusat. Sejumlah petugas tampak siap siaga di sekitar lokasi rekonstruksi.

"Rekonstruksi digelar di 3 lokasi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, Selasa (15/3).

AKBP Adi Vivid mengatakan, rekonstruksi akan digelar di 3 lokasi yakni di Jl Abdul Muis, Jl KH Agus Salim dan Pos Polisi Patung Merak.

"Rekonstruksi pertama dilakukan di Jl Abdul Muis belakang Indosat kemudian ke lokasi kedua dan ketiga," paparnya.

Dalam rekonstruksi ini, enam pelaku akan memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana pencurian kabel tersebut.

Saat rekonstruksi polisi dibantu petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat yang sudah siap dilokasi. Menurut salah satu petugas, Yatno (23) mesin ini digunakan untuk menyodot air yang ada di bawah gorong-gorong. “Kami sedot dulu airnya, baru petugas bisa dengan mudah bekerja dibawah,” katanya.

Para pelaku pencuri kabel di gorong-gorong yang ditangkap adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]