Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Kembangkan Kasus Penipuan CPNS
Friday 24 Feb 2012 20:13:03

Kasus penipuan dengan iming-iming jadi pegawa negeri sipil (PNS) masih kerap terjadi dan korbannya cukup banyak pula (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsektro Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih melakukan pengembangan sekaligus membuka pengaduan bagi warga yang menjadi korban penipuan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) berinisial S. Tesangka yang telah diamankan sejak Minggu (19/2) lalu itu, diduga diduga menipu dua korbannya dengan dalih bisa memasukkan menjadi calon PNS.

"Kami terus membuka pengaduan, karena disinyalir pelaku bukan kali ini saja melakukan aksi penipuan ini. Kemungkinan dia melakukan aksinya ini sudah sejak lama," kata Kapolsek Metro Bantar Gebang, Kompol Gunawan di ruang kerjanya, Jumat (24/2).

Pelaku, ungkap dia, bertugas di sebuah puskesmas Pemkot Bekasi dan terungkapnya kasus ini, setelah adanya laporan dari dua orang korban tersebut kepada petugas Polsektro Bantar Gebang. "Kedua korban tergiur oleh bujukan pelaku yang bisa memasukkan menjadi PNS yang akhirnya menyerahkan uang antara Rp 45-60 juta per orang." jelas dia.

Diungkapkan Gunawan, pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, setelah mendapat uang dari kedua korbannya. Kedua korban sempat sangat kebingungan, karena pelaku sulit dicari dan janji tak terealisasi serta uang tak juga kembali."Kami pun langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya lagi.

Polisi merasa kurang yakin dengan keterangan pelaku yang mengaku baru kali ini melakukan aksinya. alasannya, keterangan dari saksi-saksi, pelaku diduga sering mencari calon korbannya guna memasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi."Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda kwitansi pembayaran oleh kedua korban kepada pelaku." Pungkasnya

Kapolsek pun mengimbau kepada warga, khususnya di Kota Bekasi untuk tidak tergiur dengan iming-iming untuk masuk menjadi PNS. Apalagi dari orang yang tidak jelas. Retrutmen calon PNS pun harus melalui prosedur yang berlaku. "Pelaku telah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (eko)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]