Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Polisi Kembali Menangkap Tersangka Kasus Pedofil Pornografi Anak, Menjadi 5 Tersangka
2017-03-17 21:08:45

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi kembali menangkap AAJ (24) tersangka kasus pedofil pornografi anak yang dilakukan grup Official Loly Candy's Group 18+ di akun Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (9), E (5), Z (4), dan S (6).

"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).

Sementara, jumlah tersangka Official Loly Candy's Group 18+ sebelumnya hanya berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Saat ini, bertambah satu orang tersangka lagi AAJ (24), sebagai pemilik akun Facebook "Aldi Atwinda Jauhar".

"Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku lagi di Bekasi," kata Argo.

AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau pornografi. Pasalnya, karyawan swasta asal Bekasi tersebut juga turut melakukan aktifitas membagikan share foto dan link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No.44 tentang Pornografi.(bh/as)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]