Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Jaring 24 Ribu Pelanggar Lalin
Friday 15 Jul 2011 19:52:

JAKARTA-Hanya dalam waktu empat hari, Operasi Patuh Jaya 2011 yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya, sudah menjaring 24.779 pelanggar.

Dari data yang dihimpun Posko Operasi Patuh Jaya 2011, sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dengan tercatat 16.802 pelanggaran hingga hari ini. Demikian dilansir laman Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (15/7).

Dari jumlah itu, bentuk pelanggarannya yang dilakukan pengendara beraneka ragam, dari lawan arus (2.882 kasus), Melanggar rambu-rambu lalu lintas (2.444 kasus), dan pelanggaran Helm sebanyak 2.811 kasus, serta beberapa pelanggaran lain. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari 24.779 pelanggaran. Barang bukti tersebut, antara lain SIM dan STNK sebanyak 24.528, Sepeda motor 240 unit dan mobil 11 unit.

Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas selama empat hari Ops Patuh Jaya 2011 sebanyak 91 kali, dengan korban 84 orang, 5 orang diantaranya meninggal dunia, 29 luka berat, dan 50 luka ringan. Artinya, Ops Patuh Jaya 2011 ini jelas membuahkan hasil penurunan angka kecelakaan.

Tujuan utama dari Operasi Patuh Jaya 2011 ini sendiri adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Diharapkan dengan adanya operasi ini akan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Karenanya, demi menurunkan pelanggaran, penindakan hukum perlu dilakukan.

"Beberapa fokus yang kami tekankan dalam operasi ini, seperti kendaraan motor roda dua pada lajur kiri, melawan arus, hingga pemanfaatan trotoar maupun bahu jalan yang tidak semestinya," ujar Kasie Dakgar Kompol. Adhie Santika.(bie)



 
Berita Terkait Polisi
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]