Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BBM Subsidi
Polisi Jabodetabek Dilarang Beli BBM Bersubsidi
Saturday 02 Jun 2012 04:10:02

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Saud Usman Nasution menyatakan terhitung hari ini seluruh anggota Polri dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU publik.

"Mulai 1 Juni ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Saud, di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012. Kebijakan tersebut, kata Saud, diperluas ke seluruh wilayah di Jawa dan Bali tanggal 1 Juli 2012.

Kadiv Humas Polri menyatakan seluruh anggota kepolisian wajib mengisi BBM di SPBU milik Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Polri telah menitipkan BBM di beberapa SPBU yang ditentukan untuk digunakan para anggotanya. Kadiv Humas Polri mengatakan Polri telah melakukan pengadaan BBM nonsubsidi. Seperti yang dirilis dari Divisi Humas Mabes Polri pada Sabtu (2/6)

Jika anggota kepolisian harus mengisi BBM di SPBU publik pun mereka dilarang membeli Premium, menurut Kadiv Humas Polri. Untuk kebutuhan konsumsi per hari setiap personel mendapatkan subsidi BBM. Tiap hari Polri mensubsidi BBM sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor.

Kadiv Humas Polri menyatakan akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kami proses," Kadiv Humas Polri. Pelanggaran atas kebijakan itu, kata Kadiv Humas Polri, dititik beratkan pada pelanggaran disiplin.(hmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]