Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Israel
Polisi Israel Serukan PM Netanyahu Didakwa Kasus Penipuan dan Penyuapan
2018-12-05 16:22:30

Benjamin Netanyahu dan sang istri, Sara, diduga memberi kemudahan regulasi kepada sebuah perusahaan telekomunikasi.(Foto: AFP)
ISRAIL, Berita HUKUM - Kepolisian Israel melayangkan tuduhan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sang istri, Sara, atas kasus penipuan dan penyuapan.

Mereka diduga memberikan kemudahan aturan kepada perusahaan telekomunikasi Bezeq dengan imbalan berupa pemberitaan positif tentang mereka.

Netanyahu membantah tuduhan tersebut.

Jaksa Agung Israel yang menentukan apakah akan menjatuhkan dakwaan dalam kasus tersebut.

Februari lalu, polisi juga menyimpulkan PM Netanyahu terlibat dalam dua kasus korupsi lainnya.

Seperti apa tuduhan terbaru terhadap Netanyahu?
Pada Minggu (2/12), kepolisian Israel dan Otoritas Keamanan Israel menyatakan bahwa terdapat cukup bukti bahwa Netanyahu dan istrinyamelakukan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran perjanjian.

Mereka diduga mencampuri pembuatan peraturan yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan telekomunikasi Bezeq dan pemilik saham mayoritasnya, Shaul Elovitch.

Sebagai imbalannya, pasangan suami-istri tersebut mendapatkan pemberitaan positif di laman berita Walla! milik Bezeq.

Polisi juga mengatakan terdapat bukti yang cukup untuk menuduh Elovitch memberi suap.

Netanyahu memberikan tanggapan melalui akun twitternya: "Tuduhan tersebut dibuat lalu dibocorkan bahkan sebelum penyelidikannya dimulai.

"Saya yakin bahwa dalam kasus ini, para pejabat terkait - setelah memeriksa masalah ini - akan mencapai kesimpulan yang sama: bahwa tak ada apa-apa karena memang tak terjadi apa-apa."

Sementara Elovitch sendiri sejauh ini masih bungkam.

Bagaimana dengan dua kasus sebelumnya?
Salah satunya berfokus pada tuduhan bahwa Netanyahu meminta penerbit surat kabar di Israel, Yediot Aharonot, untuk membuat pemberitaan yang positif dengan imbalan berupa bantuan untuk menekan media pesaingnya.

Dalam kasus kedua, Netanyahu diduga menerima suap senilai satu juta shekel atau sekitar Rp 3,85 miliar dari pengusaha Hollywood Arnon Milchan dan pendukung lainnya.

Di awal tahun, The Jerusalem Post melaporkan bahwa Netanyahu juga menerima berbagai hadiah seperti sampanye dan cerutu, karena membantu Milchan mendapatkan visa AS.

Netanyahu pun telah membantah semua tuduhan tersebut dan menyebutnya "tak berdasar".

Media Israel mengatakan bahwa perdana menteri berusia 69 tahun itu telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyelidik.

Netanyahu sendiri memimpin sebuah koalisi yang rapuh, namun tetap percaya diri bahwa tuduhan-tuduhan tadi tak akan mengganggu pemilu awal.

Pemilu legislatif berikutnya dijadwalkan digelar November 2019 mendatang. Netanyahu sendiri tengah menjalani masa kepemimpinan keduanya sebagai perdana menteri.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]