Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Polisi Harus Usut Tuntas Penyertaan Kalimat Tauhid Video Pengeroyokan Haringga
2018-09-29 08:52:53

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR.(Foto: Jay/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca beredarnya video yang diiringi kalimat tauhid saat pengeroyokan Haringga Sirilla oleh oknum supporter sepakbola 'bobotoh', Anggota Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pihak yang bermain dengan nilai-nilai kesucian agama.

"Saya pikir polisi juga harus mengejar dengan tuntas siapa yang telah memanfaatkan kondisi ini," ujar Nurhasan saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan mengangkat tema 'Duka Sepakbola Salah Siapa?', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).

Nurhasan mengatakan perekayasaan kalimat Tauhid dalam video tersebut merupakan kezaliman yang luar biasa. "Isu murahan yang berusaha memperkeruh kondisi bangsa seperti ini, biasanya dilakukan oleh kalangan menengah terdidik," tambahnya.

Olahraga sepakbola yang juga merupakan sebuah hiburan bagi masyarakat ini, seharusnya melahirkan sikap sportifitas. Namun fanatisme yang tumbuh terhadap sebuah klub sepakbola pada generasi muda, sangat penting untuk diarahkan.

"Kita sebagai orang tua sekali-kali, mendampingi. Agar kita bisa mengedukasi langsung kepada anak-anak kita," imbuh mantan anggota Komisi X DPR RI itu.

Mengenai masukan dari banyak pihak, seperti pengelolaan suporter yang disuarakan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang akan membuat badan khusus tentang pengelolaan supporter, juga patut diperhitungkan. Karena sepakbola saat ini sudah menjadi industri besar.

Mengurus 250 juta penduduk ini tidak mudah, butuh sinergitas seluruh Kementerian dan Lembaga, stakeholderserta masyarakat. Menurut politisi dapil Jawa Barat itu, regulasi kebijakan seperti manajemen pengelolaan suporter di setiap klub-klub masih diabaikan.

"Kita sudah cukup kaya dengan pengalaman pesepakbolaan, Haringga merupakan korban ke tujuh dari bentrok suporter Persib dan Persija. Jadi ini sudah cukup darurat menurut saya, sikap apapun yang diambil PSSI, harus kita hargai," pungkas politisi dapil jawa Barat itu.(es,mp/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]