Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Obat Ilegal
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
2016-03-07 22:49:01

Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Aris Purnomo pemilik rumah produksi obat-obatan tradisional berhasil diamankan petugas.

Wakil Direktur Subdit III Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan penggerebekan terhadap industri rumah tangga jamu dan antibiotik palsu beromzet Rp 1 miliar, berawal dari penyelidikan polisi sejak 22 Februari lalu.

"Ini sangat membahayakan, karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Senin (7/3).

Nugroho menambahkan, hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. "Setelah kita periksakan ke badan POM, hasilnya positif mengandung baham kimia berbahaya," jelasnya.

Polisi lantas menggeledah rumah produksi obat tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan delapan drum barang bukti berisi obat jenis parasetamol, antibiotik, dan obat-obatan lainnya. Enam karung berbagai jenis jamu juga ikut disita.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beroperasi selama empat tahun. Dia biasa memasarkan barang hasil produksinya ke Surabaya hingga luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Palembang. "Pelaku ini memang punya keahlian meracik jamu dan akhirnya dia buat dengan kimia berbahaya," ujarnya.

Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron. Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Obat Ilegal
 
Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
 
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
 
Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
 
Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
 
Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]