Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran Pil 'Happy Five' 38.400 Butir Asal Taiwan
2020-02-06 15:12:17

Konferensi pers penggagalan peredaran narkoba pil Happy Five.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil 'Happy Five' sebanyak 38.400 butir. Pil 'Happy Five' golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil 'Happy Five' yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.

"Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil 'Happy Five' dua kali di awal Januari 2020," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.

"Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu," lanjutnya.

Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil 'Happy Five' itu tergolong baru.

"Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil 'Happy Five' dalam bungkus permen," papar Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil 'Happy Five' akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap," papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]