Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Ekstasi Asal Belanda
Saturday 16 Mar 2013 00:20:27

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ekstasi internasional. Sebanyak 400 ribu butir ekstasi berasal dari Belanda diamankan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs Sutarman menjelaskan ratusan ribu butir ecstasy ditemukan di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3) lalu.

"Barang ini dikirim oleh Laosan dan Boncel dari Belanda, atas pesanan dari narapidana Lapas Cibinang bernama Fr, dengan modus dimasukan ke dalam alat kompresor yang dibawa dengan mobil boks," kata Sutarman dalam keterangan persnya di halaman Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Dijelaskan Komjend Pol Drs Sutarman, sebanyak 200 ribu butir ecstasy disimpan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat. Sisanya langsung dijual kepada tersangka berinisial JEF alias ROB, melalui ABD GAN alias UD yang melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat.

"Rencananya Ecstasy tersebut akan dikirim ke Medan, Bali, dan Surabaya. Kelompok ini juga pemasok tempat hiburan di Jakarta," papar jenderal bintang tiga itu.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diringkus dengan inisial ACH, BUD,JEF, ABD GAN, FREDY, KUS, SAN, EM dan IF. Selain itu Polisi juga mengamankan dua buah mobil boks, empat peti kayu packing kompresor, empat buah kompresor, 400 ribu butir ecstasy dan sembilan buah (handphone) berbagai jenis.

Menurut Sutarman, Boncel dideteksi sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika dari Belanda ke Indonesia. Yaitu, pada 14 April 2006 melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kg dan 60.110 butir ekstasi. Kemudian, 26 Februari 2008 menyelundupkan 600 ribu butir ekstasi dan 1 Maret 2012, menyelundupkan 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram sabu-sabu.

"Boncel dalam upaya penyelundupan ini juga selalu melibatkan keluarga terdekatnya dan bekerja sama dengan sindikat dari negara lain. Seperti Thailand, China, dan Hongkong," jelas Sutarman.

Dia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta kepada Kerajaan Belanda untuk mengambil tindakan hukum terhadap Boncel. Karena Belanda merupakan eksportir terbesar narkoba ke Indonesia. Namun hingga saat ini Belanda belum juga merespons.

"Belanda tidak peduli terhadap kejahatan narkotika ini," ucap Sutarman.(dbs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]