Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Tipu Pengusaha Rental Ratusan Juta Dibekuk Resmob Polda Metro
2021-01-28 20:09:12

Tampak Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kabagbinops Ditreskrimum PMJ dan Subdit Resmob PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus berpura-pura jadi anggota polisi. Tidak tanggung-tanggung berinisial RMF alias RH ini mengaku berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku sebelumnya sempat menjadi anggota Polri, namun dipecat. Pelaku dipecat karena desersi lantaran tidak pernah masuk dinas.

"Dia mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel dengan pangkat Briptu. Dipecat karena desersi tidak pernah masuk kantor, sekarang dia pengangguran," ujar Yusri dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Yusri menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial S melaporkan jika ada oknum anggota Polri berpangkat AKBP yang menipu dirinya. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki jaringan ke bank dunia, untuk meminjam uang hingga Rp. 3 miliar.

"Dia mengaku polisi dan berdinas di Mabes Polri dan punya jaringan sampai bank dunia untuk bisa pinjam uang, dengan persyaratan mudah. Namun untuk dapat meminjam, korban harus memiliki agunan berupa sertifikat," jelas Yusri.

Namun, kata Yusri, saat itu korban tidak memiliki sertifikat rumah. Tidak hilang akal, RMF kemudian merayu korban untuk membeli apartemen Basura di Jakarta Timur.

Dengan harga Rp. 700 juta, korban cukup membayar uang muka senilai Rp. 150 juta. Jika korban mau membayar uang muka, maka sertifikat akan keluar dan dapat diagunkan.

"Kemudian korban bersedia dan mencicil kepada pelaku beberapa kali. Sehingga jika ditotal pelaku mengalami kerugian mencapai Rp. 130 juta," terangnya.

Setelah uang diserahkan, lanjut Yusri, pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak lagi muncul. Merasa curiga, akhirnya korban melacak, dan diketahui pelaku bukanlah anggota Polri.

"Korban akhirnya melaporkan ke polisi, kemudian dalam waktu dua hari tim berhasil mengamankan pelaku di Kelapa Gading, Jakarta Utara," terang Yusri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah atribut kelengkapan kedinasan kepolisian diantaranya, seragam polisi, paneng (ID), KTP, sepucuk senjata jenis airsoft gun, dan uang senilai Rp 91 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan l Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
• Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
• Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
• Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
• Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
• Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]