Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Maling
Polisi Dinilai Lambat ke TKP, Maling Kabur
Sunday 26 Jan 2014 18:40:28

Suasana warga di TKP depan ruko.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawanan maling yang diperkirakan berjumlah 4 orang yang bersenjatakan parang dan badik, Minggu (26/1) sekitar pukul 12.30 WITA beraksi disalah seorang rumah warga di Jl. KH. Abd Mutalib, RT 9 no 88, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun pihak Kepolisian dinilai lamban datang di tempat kejadian, hingga kawanan maling diduga kabur lewat atap atau belakang rumah.

Akibat kejadian ini membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah, mereka ketika mendengar teriakan keras David (22), anak pemilik ruko yang sebagai distributor galon aqua tersebut. Kawanan maling diduga masih berada didalam, inisiatif warga langsung menghubungi kantor Polsek terdekat, namun kurang mendapat respon hingga inisiatif warga menelpon Kapolres Samarinda, baru sekitar pukul 13.50 WITA polisi baru berdatangan, termasuk Kapolsek Samarinda Ilir.

Polisi dan beberapa orang anggota keluarga langsung merangsek masuk kedalam rumah yang berlantai dua tersebut untuk melakukan pencarian, namun kawanan maling diduga lebih dulu kabur.

Anak pemilik rumah, David (22) kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, kejadian itu sekitar pukul 12.30 wita, ketika dirinya sedang tidur dikamarnya dilantai dua. Tiba-tiba kawanan maling diperkirakan 4 orang dengan badik langsung masuk ke kamarnya dan salah seorang yang bertubuh besar memukulnya, hingga terpaksa korban lompat keatap seng baagian depan teras ruko, ujar David.

"Saat itu saya tidur kamar dilantai dua, tiba-tiba 4 orang masuk dikamar saya dengan memegang parang dan badik, salah seorang bertubuh besar langsung memukul saya, jadi saya langsung lompat kedepan diatas atap seng. Saya melihat 2 orang kabur menggunakan sepedah motor," ujar David.

Keterangan diperoleh pewarta dari keluarga David, mengatakan bahwa, ciri orang pada Kamis (24/1) yang lalu pernah datang ketempat ini, ketika ditanya keperluan apa orang tersebut langsung kabur, jelas sumber.

Sampai saat ini belum diketahui berapa kerugian atau apa saja yang berhasil dibawah kabur kawanan maling, "kami belum tau apa saja yang dibawah pencuri, kami belum cek," pungkas Ibu David .(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Maling
 
• Polisi Dinilai Lambat ke TKP, Maling Kabur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]