Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemilu
Polisi Diminta Hati-Hati Mengunakan Pasal Makar
2019-05-18 07:24:25

Ilustrasi. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si yang menjadi tersangka karena dituduh makar saat didepan kantor Bawaslu Ri di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta polisi berhati-hati dalam menggunakan istilah makar. YLBHI menganggap penggunaan istilah makar tidak tepat karena bertentangan dengan substansi hukum.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan terdapat sebelas tanda negara hukum Indonesia tengah terancam oleh kebijakan pemerintah. Salah satu tandanya ialah pengenaan pasal makar terhadap lawan pemerintah alias oposisi.

"Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan jadi salah satu poin pemerintah (berperilaku) membahayakan demokrasi," katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI pada Selasa, (14/5) lalu.

Ia menjelaskan pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Ia mengingatkan kata itu bermakna serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara. "Artinya apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar," ujarnya.

YLBHI menyayangkan penggunaan pasal makar yang dianggap tidak tepat. Ia menangkap pertanda bahwa seolah tiap lawan pemerintah mesti diganjar dengan pasal makar. Padahal menurutnya, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah.

"Tercatat kepolisian mengenakan pasal ini untuk aksi demonstrasi terkait Papua, eks Gerakan Fajar Nusantara dan lawan politik pemerintah," ucapnya.

YLBHI menilai penggunaan pasal makar sebenarnya bertolak belakang dengan demokrasi dan substansi hukum. Asfinawati memandang semua warga negara mestinya ditindak berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Kalau ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada. Kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," tuturnya.

Diketahui, saat ini tokoh aktivis dan politisi dari PAN yang berprofesi sebagai pengacara kondang sekaligus pendukung Capres Prabowo, Eggi Sudjana tengah berhadapan dengan hukum. Eggi disangkakan dengan pasal makar.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]