Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Dalami Pengakuan Anggota Polda Lampung
Tuesday 06 Mar 2012 15:40:54

Sejumlah tersangka serta barang bukti hasil rampokan terhadap empat toko emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu (Foto: Serpongkita.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda metro Jaya menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota Polda Lampung berinsial AKP S dalam kasus perampokan toka emas di Pasar Ciputat, Jumat (24/2) lalu. Ia diketahui diminta untuk mengamankan mobil milik seorang tersangka Erwanto yang merupakan anggota kawanan perampok tersebut.

“AKP S telah menyerahkan mobil milik tersangka E (Erwanto-red). AKP S mengaku hanya dititipkan mobil oleh tersangka E dengan alasan dia (Erwanto-red) sedang ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, saat menitipkan mobil, Erwanto tidak memberitahukan bahwa mobil itu ada kaitannya dengan perampokan empat toko emas di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. "Sekarang mobil Suzuki Aerio bernopol D 2 WL itu, sudah berada di Polda Metro setelah diserahkan AKP S pada Minggu (4/3) lalu,” jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kini AKP S berstatus saksi dan tengah berdinas di satuan Polda Lampung. Namun, pihak penyidik masih menelusuri kedekatannya dengan tersangka Erwanto. “Kami sudah amankan mobil itu dan AKP S masih berstatus sebagai saksi. Dia sewaktu-waktu siap untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri seorang perwira polisi berinisial AKP S yang bertugas di Mapolda Lampung atas dugaan keterlibatan perampokan toko emas di Jakarta. Ia diduga ikut menyembunyikan mobil Suzuki Aerio hasil kejahatan tersebut.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan tersangka E, seorang perampok toko emas di Ciputat. Tersangka E mengaku telah mendapatkan jatah hasil rampokan sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut dibelikan mobil yang kemudian ia sembunyikan di rumah kakaknya berinisial AKP S yang bertugas di Polda Lampung.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka. Mereka ditangkap di berbagai daerah seperti di Cirebon, Lampung, Bandung dan Serang. Para tersangka itu antara lain adalah Anwar Syarifudin, Muhamad Ibrahim alias Wongso, Edy Sumarno alias Andong, Suratno, dan Tomi yang telah diamankan lebih dahulu. Lalu, menyusul Erwanto dan Sanim.

Wongso terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap di rest area Tol Cikampek. Sedangkan Tomi ditangkap di Serang yang berperan menyediakan rumah persembunyian di Serang dengan mendapatkan imbalan Rp 10 juta.

Sedangkan AS yang berperan sebagai perancang perampokan ditangkap di Kopo, Lampung. Atas perannya itu, AS mendapat upah Rp 51,3 juta. Sementara dengan ditangkapnya Erwanto dan Sanim, total uang tunai yang menjadi barang bukti yang berhasil disita polisi Rp 464 juta.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa empat unit sepeda motor, dua proyektil peluru yang sudah berbentuk pipih, satu selongsong peluru jenis FN, dua selongsong peluru jenis colt 38, satu laras senpi jenis colt, satu martil bergagang kayu, dan pecahan kaca serta lima unit ponsel dari tangan para tersangka.(dbs/irw)



 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]