Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Sadis Bocah SD
Friday 04 Jan 2013 13:37:05

Ilustrasi, pemerkosaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kasat Reskrim AKBP M Soleh bersama tim Kepolisian Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan mendalam, terhadap dugaan perkosaan terhadap bocah kelas 5 SD yang hingga kini masih terbaring koma di Rumah Sakit Persahabatan.
"Kita belum bisa menyimpulkan apakah ini merupakan pemerkosaan atau bukan," kata Soleh, Jumat (4/1).

Bocah malang tersebut sudah 6 hari terbaring koma di RS Persahabatan. Polisi masih menyelidiki kasus kekerasan pada bocah asal Pulogebang, Jakarta Timur. Polisi sudah memintai keterangan orangtua korban mengenai hal tersebut. Namun korban belum bisa dimintai keterangan karena masih koma. Orangtua siswi itu menceritakan anaknya menderita sakit sejak dua bulan lalu. Sakitnya bertambah parah pada tiga minggu terakhir.

Dugaan pemerkosaan ini muncul karena kemaluan bocah itu luka parah. Anak pemulung yang masuk rumah sakit pada 29 Desember ini harus dipasangi alat bantu pernapasan ventilator. Sedangkan suhu tubuh anak bungsu dari 6 bersaudara ini mencapai 39 derajat Celcius.

Menurut Soleh kesimpulan mengenai pemerkosaan ini belum bisa diambil karena korban belum bisa dimintai keterangan karena masih tak sadarkan diri di RS Persahabatan. Selain itu juga visum belum dilakukan terhadap korban. "Laporan mengenai hal ini juga belum dilakukan," katanya.

Soleh mengatakan, polisi sudah berbicara dengan orangtua korban di RS Persahabatan pagi ini.

"Pernah dibawa ke dokter katanya sakit getah bening dan sakit lambung," katanya.

Karena bocah itu makin parah, tetangganya pada 29 September membawa bocah ini ke RS Persahabatan di Rawamangun untuk mendapatkan perawatan. "Petugas kami sudah melakukan pengecekan tapi anaknya belum bisa bicara," katanya.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]