Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Polisi DOK Kes Polda Sumut Merangkap Pengedar Narkoba
Thursday 06 Sep 2012 00:05:42

Persidangan Bripka Abdul Rahim (nomor dua dari kiri) terkait kasus Sabu - Sabu dan Pil Ekstasi (Foto: BeritaHUKUm.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Satu lagi sidang perkara kepemilikan sabu - sabu seberat 50 gram dan 4 butir pil ekstasi, yang mendudukkan di kursi pesakitan seorang anggota Polisi berpangkat Bripka Abdul Rahim, yang bertugas di Dok Kes Polda Sumut. Sidang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/9).

Sidang kali ini yang beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, menghadirkan F. F Maramis, yang juga anggota Polisi berpangkat Bripka dari unit narkoba Polda Sumut, yang merupakan rekan satu angkatan dari terdakwa dalam pendidikan Kepolisian. Hal ini terungkap dalam persidangan, pada saat itu ia ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rahim, bersama dengan rekannya Budi yang juga anggota Polisi dan kanitnya Kompol Ambarita.

Menurut kesaksian Maramis, sebenarnya yang menjadi target penangkapan itu adalah Fauzi Nurdin. Ia adalah salah seorang bandar sabu yang menjadi target operasi (TO) Polisi. "Dan pada saat melakukan penangkapan di TKP, yang juga merupakan tempat kost milik Fauzi Nurdin. Namun dalam pemesanan barang Haram tersebut, tersangka utama hanya memantau dari kostnya di jalan Sendok Medan Baru saja, sedangkan terdakwa Abdul Rahim hanyalah menjadi perantara semata. Ia membawa sabu pesanan dan beberapa butir ekstasi yang berada dalam tas kecilnya, kemudian Ia langsung ditangkap ketika hendak menyerahkan barang pesanan dari angota Polisi yang menyaru sembagai pembeli", ujarnya pada persidangan

Kejadian yang diceritakan saksi pada hari Jumat 25 Mei 2012 sekitar jam 16.00 WIB menyatakan bahwa, petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan 50 gram sabu kepada Fauzi bersama seorang informan yang bernama Angga. Kemudian ketiga saksi dan Angga menuju sebuah kos - kosan yang berada di Jalan Sendok No. 21 Kelurahan Petisah untuk mengambil pesanan tersebut. saat itu, Fauzi sudah menunggu kedatangan mereka. Selanjutnya, mereka memberikan kesepakatan mengenai harga barang per satu gramnya yaitu sebesar 800 ribu rupiah dan total uangnya sebesar Rp 40.000.000.

Ketika Maramis bersama Budi mendatangi kembali untuk mengambil pesanan, pada saat itu datang juga terdakwa Abdul Rahim dengan membawa mobil honda jazz bewarna silver beserta sabu - sabu seberat 50 gram. Pada saat itu juga Budi menangkap Abdul Rahim dengan barang bukti tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi sebanyak 4 butir ekstasi pada tas terdakwa, dan ditemukan juga ekstasi di kamar kost Fauzi sebanyak 115 butir.

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam penjara diatas 15 tahun karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari kejatisu, Nilma. SH menjerat terdakwa dengan pasal 114 jo 112 UU narkotika 1997. Majelis Hakim Wismono memutuskan untuk menutup sidang dan menunda rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]