Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Polisi Buru Pemilik Rumah Pembuat Petasan
Monday 31 Oct 2011 21:20:15

Ilustrasi rumah hancur akibat ledakan petasan (Foto: Ist)
*Buntut ledakan yang menewaskan empat orang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak empat korban tewas, ketika sedang meracik bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang terletak Dukuh Penjoran, Desa Bulusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng, Minggu (30/10) pukul 20.00 WIB.

Korban tewas tersebut, yakni Romandon (7), Nunung alias Kamandanu (30), Irafatul Ibad (27), dan Masuri (34). Keempat ini korban yang ditemukan di tempat lokasi kejadian dengan tubuh hancur dan hangus di bawah reruntuhan bagunan rumah yang hancur itu.

Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap Abdul Rochim, pemilik rumah tempat pembuatan petasan tersebut. "Pemilik rumah masih dalam pengejaran kita. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kasus ini disebabkan bahan peledak, maka pemilik rumah yang masih buron itu dikenakan dengan UU Nomor 12/Darurat/1951,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Beberapa saat setelah kejadian, ungkap dia, petugas kesulitan mengidentifikasi para korban. Namun, setelah tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jateng melakukan pemeriksaan, barulah diketahui identitas para mayat yang sebelumnya sulit dikenali itu. Sebab, sebagian besar korban ditemukan dalam bentuk serpihan dan potongan tubuh manusia. “Dari hasil pemeriksaan tim Inafis itu, kami berhasil mengidentifikasi para korban itu,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian berlangsung. Dari lokasi kejadian, aparat juga menemukan barang bukti, antara lain racikan obat petasan, selongsong petasan, bahan pembuat petasan, bahan kimia jenis potasium dan gamping bubuk. “Kami masih menutup lokasi kejadian itu,” imbuh Saud.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]