Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
Polisi Buru Para Pelaku Penyerangan Kantor Koran Tempo
Saturday 16 Mar 2013 03:02:12

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Yossie di Lokasi TKP, Penyerangan kantor Koran Tempo, Jl. Kebayoran Baru Jakarta Selata.(Foto: BeritaHUKUM.com/put).
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyerangan sekelompok para pemuda bersamurai dan pedang Kantor Redaksi Koran Tempo, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Yossie mengungkapkan hasil penyidikan sementara di Lokasi TKP.

Hingga saat ini, kita masih mengidentifikasi para pelakunya, dan nama-nama yang sudah di peroleh tim penyidik kami, serta masih di lakukan pengejaran serta pendalaman.

Dari Polres dan Polsek kita cukup kekuatan, dan melakukan pelacakan terus dan pengejaran, di sekitar TKP kita temukan Samurai dan Pedang.

Modusnya belum kita ketahui, semua Tim sudah bekerja, mengenai senjata apakah senjata itu terkait miliknya masih di dalami.

"Senjata terhampar saja, di buang begitu saja, tinggal hasil sidik jari. Permukaan kasar, kalau permukan halus mudah. Sudah diamankan beberapa barang bukti," ujarnya.

Para pelaku terancam pasal 170 jo 406 serta 351 penganiayaan, dan kita lihat nanti apa yang sebenarnya dia lakukan, tunggu hasilnya nanti saja(bhc/put)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]