Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Thursday 29 Dec 2011 23:12:38

Ilustrasi barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil disita aparat kepolisian (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba internasional di sejumlah daerah di Indonesia. Polisi meringkus sembilan tersangka yang diduga akan mengedarkan narkoba saat malam Tahun Baru 2012.

Uniknya, untuk mengelabui pemeriksaan petugas, sindikat narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan barang haram itu dalam bingkai lukisan. Bahkan, ada pula yang disamarkan dengan memasukannya bersama kain khas asal India, kain sari dan tas yang sudah dimodifikasi.

"Pengungkapan kasus ini, didahului dengan penyelidikan dan pembuntutan selama dua bulan berturut-turut. Akhirnya pelaku tindak pidana narkotika ini dapat terungkap," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).

Menurut dia, penangkapan para pelaku dilakukan sebanyak empat kali. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan suatu tempat di Tangerang, Banten pada Minggu (18/12) lalu. Selanjutnya, di Jalan Sampurna, Bandung Tengah, dan depan pintu Tol Kebon Nanas, Tangerang, Banten pada Senin (26/12) lalu.

Penangkapan terakhir, ungkap Nugroho, dilakukan di di Rumah Susun Dukuh Semat, Kelurahan Harja Mukti, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (28/12) kemarin. Seluruh tersangka berjumlah sembilan orang dengan inisial BTR alias Y, MHD alias FN, INT, PPI, IT, DK, ML, BDI, dan THS.

Nugroho menambahkan, para tersangka ituberasal Aceh, Bandung, Cirebon, Jakarta, dan Tangerang. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Mereka mendapatkan narkoba jenis heroin, sabu, dan ekstasi dari India, Iran, dan Belanda.

Atas keberhasilan operasi ini, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15,3 kilogram sabu kualitas 1, tujuh ons heroin, 6.300 butir ekstasi, tujuh ponsel, satu unit truk bernopol BL 9154 A, empat papan kayu berlapis lukisan untuk menyimpan sabu, dua kain sari, dan dua tas. Seluruhnya bernilai lebih dari Rp 28 miliar.

"Tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Iran dibawa ke Malaysia. Selanjutnya, di Malaysia dipacking untuk disamarkan ke lukisan. Selanjutnya, dibawa ke Aceh jalur laut dan dari Aceh dibawa menggunakan truk melalui Padang, Jambi, Palembang, Lampung, dan Jakarta," kata Nugroho.

Untuk heroin, lanjut Nugroho, tersangka memasukkan melalui jasa pengiriman yang dialamatkan ke Bandung. Barang itu disamarkan dengan kain sari dan tas. Sementara ekstasi dimasukan dari Belanda, Malaysia dan Medan untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat terancam hukuman mati atau seumur hidup. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]