Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gas Elpiji
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
2023-08-16 07:12:36

Tim Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan pengungkapan praktik suntik gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke non-subsidi tabung 12 kg.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik atau kegiatan ilegal pengisian/penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di wilayah Depok dan Tangerang Selatan. Sebanyak 8 tersangka ditangkap oleh tim Penyidik Subdit III Sumdaling dalam pengungkapan di dua lokasi tersebut.

"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, ditangkap 6 pelaku. Kemudian TKP kedua yaitu di Jalan Gelatik No. 62, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik mengamankan 2 pelaku," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa malam (15/8).

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PCA alias TA dan HSR SNG alias TN, keduanya selaku pemilik tempat usaha di Depok. Sedangkan, HD P bin SDRN, AMD JT bin NRN, BJMN RTK alias BN, dan MHD RZK bin TP JYD adalah karyawan. Berikutnya, FRD, pemilik tempat usaha di Ciputat Tangerang Selatan, dan DNO sebagai pekerjanya.

Dijelaskan Ade, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi.

"Berdasarkan hasil pengecekan di dua tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," beber Ade.

Kegiatan ilegal itu, lanjut Ade, dilakukan para tersangka dan telah berlangsung sejak Januari 2023.

"Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan atau beroperasi sejak bulan Januari 2023. Hasil pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi kemudian dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan," jelas Ade.

Adapun motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan.

"Mereka menjual tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp. 125.000,- sampai dengan Rp 180.000,-/tabung. Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kg non-subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000,-," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, tabung gas elpiji 12 kg kosong, tabung gas elpiji 3 kg isi, pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, dan kantong plastik tutup segel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 55, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liiquefied Petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

"Saat ini untuk kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.(bh/amp)


 
Berita Terkait Gas Elpiji
 
• Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
 
• Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
 
• Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
 
• Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
 
• Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]